About Us
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN pasal 44 ayat 4 “setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi”, serta Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN pasal 11 ayat 1 “setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi”, serta pasal 4 ayat 1 “Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c kecuali usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang telah diakreditasi oleh KEMENTERIAN ESDM DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN sebagai Lembaga Inspeksi Teknik”.
Tanggal 6 September 2010 disahkan melalui Akta Notaris No. 01 oleh Notaris Ernawati, SH PT. Multi Energytama Nusantara berdiri. Tanggal 8 April 2011 Lembaga Inspeksi Teknik yang berkantor pusat di Surabaya ini ditunjuk sebagai Lembaga Inspeksi Teknik oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
-
Vision
Mewujudkan instalasi tenaga listrik yang aman, handal dan ramah lingkungan
-
Mission
Mengadakan pemeriksaan dan pengujian atau Uji Laik Operasi untuk menjaga keamanan manusia, lingkungan dan asset terhadap bahaya dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik bagi semua peralatan system instalasi tenaga listrik yang selesai dibangun, renovasi, relokasi dan lain sebagainya, sehingga laik untuk dioperasikan dengan mutu unggul dan kontinuitas penyaluran tenaga listrik yang terjamin