Pengaduan dan Saran Secara Langsung
- Pelapor datang ke kantor PT. Multi Energytama Nusantara.
- Staff Administrasi Teknik menerima pelaporan kemudian melakukan wawancara untuk mengetahui permasalahan yang akan disampaikan pelapor.
- Untuk keperluan dokumentasi, wawancara akan dicatat dalam buku pengaduan dan direkam atau difoto (bila perlu)
- Hasil wawancara dituangkan dalam Formulir Pengaduan langsung.
- Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan Pihak dari PT. Multi Energytama Nusantara yang berwenang sesuai kompetensinya beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Direktur Utama untuk ditindaklanjuti.
Pengaduan dan Saran Secara Tidak Langsung
- Pelapor datang ke kantor PT. Multi Energytama Nusantara.
- Staff Administrasi Teknik menerima pelaporan kemudian melakukan wawancara untuk mengetahui permasalahan yang akan disampaikan pelapor.
- Untuk keperluan dokumentasi, wawancara akan dicatat dalam buku pengaduan dan direkam atau difoto (bila perlu)
- Hasil wawancara dituangkan dalam Formulir Pengaduan langsung.
- Formulir pengaduan yang telah ditandatangani oleh pelapor dan Pihak dari PT. Multi Energytama Nusantara yang berwenang sesuai kompetensinya beserta lampirannya kemudian disampaikan kepada Direktur Utama untuk ditindaklanjuti.
Pengaduan Melalui Surat dan E-mail
- Pelapor dapat mengirim pengaduan melalui e-mail ke alamat multienergytama.nusantara@gmail.com atau http: multienergytamanusantara.com atau melalui surat dengan alamat : PT. Multi Energytama Nusantara Jalan Ketintang Selatan I No. 2 Kav. 101, Surabaya 60231
- Pengaduan melalui e-mail dan surat setidak-tidaknya memuat :
- Identitas Pelapor ( Nama, Alamat dan Nomor Telepon Pelapor)
- Tanda Pengenal Pelapor (KTP, NIP, Jabatan dan bidang tugas)
- Tempat kejadian, Kronologi kejadian, Rentan waktu kejadian dan Lampiran-lampiran yang menjadi bukti terjadinya kejadian.
- Staff Administrasi Teknik secara rutin akan membuka e-mail pengaduan.
- Pengaduan yang disampaikan melalui email beserta lampirannya kemudian dicetak dan disampaikan kepada Direktur Utama untuk ditindaklanjuti.