Tujuan Pedoman Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Dan Pedoman Standar Layanan yang dilakukan oleh PT. Multi Energytama Nusantara mengacu pada Manajemen Mutu PT. MEN, yaitu antara :
- MM-LAM-MEN-01 tentang Kebijakan Mutu
- MM-LAM-MEN-02 tentang Sasaran Mutu
- PM-MEN-SDM-02 tentang Prosedur Pelatihan
- PM-MEN-TEK-01 tentang Prosedur Pengelolaan Peralatan Uji & Perlengkapan
- PM-MEN-TEK-02 tentang Pedoman Pelaksanaan SLO
- PM-MEN-TEK-03 tentang Pengendalian Kelengkapan Data Inspeksi SLO
- PM-MEN-TEK-04 tentang Prosedur Registrasi dan Penerbitan SLO dengan Sistem Integrasi
- PM-MEN-TEK-05 tentang Prosedur Ketidakberpihakan dan Bebas Tekanan
- PM-MEN-TEK-06 tentang Prosedur Keluhan & Banding
- PM-MEN-MR-03 tentang Prosedur Pengendalian Produk Tidak Sesuai
- PM-MEN-MR-04 tentang Prosedur Pengukuran Kepuasan Pelanggan
- PM-MEN-SDM-01 tentang Prosedur Penerimaan Tenaga Kerja
Tingkat Mutu Pelayanan yang dilaksanakan oleh PT. Multi Energytama Nusantara adalah :
- Waktu pelayanan SLO
- Permohonan masuk : maksimal 1 hari semenjak NIDI didaftarkan ke PT.MEN
- Memeriksa NIDI : maksimal 2 hari, bila belum lengkap akan di kembalikan dan bila telah lengkap dilanjutkan ke penugasan Tenaga Teknik oleh Penanggung Jawab Teknik.
- Inspeksi lapangan : maksimal 7 hari, tergantung skope instalasi dan bidang yang diajukan
- Proses LHPP : maksimal 2 hari, dengan acuan tidak terdapat pending item.
- Proses SLO : maksimal 3 hari sejak LHPP diajukan ke sistem Ditjen Ketenagalistrikan
Catatan : Bila terdapat pending item dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak dilakukan penyelesaian pending item, maka proses peneribtan SLO di batalkan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
- Response Time (Waktu Menanggapi) terhadap keluhan pelanggan maksimal 2 hari kerja.