Proses Sertifikasi dan Persyaratannya

  • Surat permohonan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik ditujukan kepada :
    PT. Multi Energytama Nusantara
    Lembaga Inspeksi Teknik
    Jalan Ketintang Selatan I No. 2 Kav. 101, Surabaya, Jawa Timur
  • Melampirkan dokumen sesuai dengan PERMEN ESDM No. 12 Tahun 2021 pasal 32, antara lain :
    • Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi , atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan menengah;
    • Lokasi instalasi;
    • Jenis dan kapasitas instalasi;
    • Gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencanaan tenaga listrik yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;
    • Diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;
    • Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
    • Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
  • Mengisi form Formulir FR.PM.5 (Permohonan Sertifikasi)
  • Menyertakan dokumen Pakta Integrasi
  • Persyaratan sertifikasi sebagai berikut :
    • Instalasi yang akan disertifikasi telah terpasang lengkap dalam kondisi siap untuk disertifikasi
    • Saat pelaksanaan inspeksi pemohon menyerahkan hasil uji individual test (komisioning test) peralatan instalasi tenaga listrik yang disertifikasi.
    • Pemohon atau yang berwenang mewakili wajib untuk mendampingi inspektor saat dilakukan inspeksi instalasi tenaga listrik
    • Langkah-langkah pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik mengacu pada Lampiran VII PERMEN ESDM No. 12 Tahun 2021

Hak dan Kewajiban

HAK PEMOHON

  • Klien yang telah melakukan seluruh rangkaian sertifikasi berhak mendapatkan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik (SLO Ketenagalistrikan) sesuai jenis dan kapasitas instalasi;
  • Klien berhak mendapatkan seluruh dokumentasi hasil sertifikasi dari PT. Multi Energytama Nusantara;
  • Klien berhak memperoleh kerahasiaan terhadap seluruh informasi yang bersifat rahasia dari PT. Multi Energytama Nusantara yang berkaitan dengan permohonannya;
  • Dengan alasan menitikberatkan asas ketidakberpihakan, klien dapat menolak personel sertifikasi yang diajukan oleh PT. Multi Energytama Nusantara.
  • Klien berhak memperoleh informasi dari setiap perubahan yang mempengaruhi sertifikasi
  • Klien dapat mengajukan keberatan atas proses dan atau keputusan sertifikasi oleh PT. Multi Energytama Nusantara berdasarkan aturan yang telah ditentukan;
  • Klien dapat melakukan tanggung gugat kepada PT. Multi Energytama Nusantara sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama.

KEWAJIBAN PEMOHON

  • Memfasilitasi PT. Multi Energytama Nusantara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan serta inspeksi teknik untuk keperluan verifikasi kelaikan instalasi tenaga listrik, termasuk di dalamnya menyediakan seluruh dokumen dan rekaman serta akses terhadap peralatan, lokasi, dan hasil komisioning material utama.
  • Menunjuk petugas guna mendampingi PT. Multi Energytama Nusantara selama dalam proses verifikasi dan inspeksi di lapangan dengan ketentuan memiliki kompetensi terhadap sistem instalasi tenaga listrik, diberikan mandat penuh untuk memberikan infomasi yang diperlukan serta berwenang menandatangani lembar audit lapangan dan berita acara yang disiapkan PT. Multi energytama Nusantara;
  • Membayar jasa inspeksi dan sertifikasi instalasi tenaga listrik, tanpa mengaitkan dengan hasil penilaian kinerja yang dicapai;
  • Pemohon wajib memenuhi persyaratan sertifikasi sebagaimana tercantum dalam PERMEN ESDM No. 10 Tahun 2016 pasal 12 termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh PT. Multi Energytama Nusantara
  • Meskipun sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, Pemohon wajib menjamin persyaratan produk sertifikasi secara terus menerus.
  • Pemohon tidak diperbolehkan menggunakan sertifikat sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan reputasi PT. Multi Energytama Nusantara menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasinya yang dianggap oleh PT. Multi Energytama Nusantara sebagai menyesatkan atau tidak sah.
  • Pemohon dinyatakan “LULUS” apabila seluruh norma penilaian untuk setiap “Mata Uji” sesuai Lampiran Mata Uji dalam PERMEN ESDM No. 10 Tahun 2016 dinyatakan “Memenuhi”.
  • Dalam hal Pemohon dinyatakan “TIDAK LULUS”, PT. Multi Energytama Nusantara menyampaikan laporan hasil keputusan kepada klien untuk memberi kesempatan mengajukan banding atas hasil keputusan dimaksud.
  • Pemohon wajib menyimpan dan menyediakan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi kepada PT. Multi Energytama Nusantara untuk selanjutnya mengambil tindakan terhadap keluhan yang ditemukan dan mendokumentasikannya.
  • Jika Pemohon memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus diproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi

Metoda Uji Petik

Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 tahun 2021 pasal 75 yang berbunyi “Lembaga Sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya. Maka PT. Multi Energytama Nusantara melaksanakan Uji Petik/surveilen guna memantau dan mengawasi Sertifikat Laik Operasi yang telah kami terbitkan. Adapun metoda yang dilakukan yaitu :

  1. Uji petik dilakukan dengan du acara yaitu yang pertama dengan memantau perspeksi kepuasan pelanggan melalui hasil surveilen maupun informasi dari masyarakat. Kedua melakukan uji petik secara acak dari pemegang Sertifikat Laik Operasi/ pemilik instalasi yang diterbitkan setelah berjalan 2 (dua) tahun.
  2. Uji petik dilaksanakan tenaga teknik atas perintah dari penanggung jawab teknik dengan mengajukan permohonan pemenuhan data uji petik berupa (foto peralatan utama terpasang saat uji petik, laporan berkala pemakaian beban saat uji petik, dan hasil pemeliharaan rutin peralatan utama terpasang.
  3. Bila ditemukan ketidak sesuaian data pada pasal 2 dengan LHPP maka PT. Multi Energytama Nusantara berhak menegur pemilik instalasi secara tertulis dan mewajibkan untuk dilakukan resertifikasi.
  4. Bila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari pemilik instalasi PT. Multi Energytama Nusantara akan menerbitkan surat teguran kedua dengan batas waktu 7 (tujuh) hari kedepan. Dan apa bila tetap tidak ada respon dari pemilik instalasi maka PT. Multi Energytama Nusantara akan menerbitkan surat pencabutan SLO dan membuat tembusan ke DITJEN Ketenagalitrikan.

Perpanjangan dan Masa Berlaku

Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan pasal 14, berbunyi :

  • Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.

Dalam hal perpanjang Sertifikat Laik Operasi, klien dapat mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis dengan menghubungi PT. Multi Energytama Nusantara untuk mendapatkan Formulir Permohonan Perpanjangan Sertifikasi (PR.01/F.01-GRS/LK/2014), melalui Manajer Administrasi dan Keuangan mengirimkan Formulir Permohonan Perpanjangan Sertifikasi kepada klien.

Pencabutan Sertifikat

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 10 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri energi dan sumber daya mineral no. 5 tahun 2014 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan pasal 40A berbunyi : “Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha wajib mencabut sertifikat yang diterbitkannya dalam hal pemegang sertifikat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.”

Keluhan dan Banding

Keluhan

Ekspresi ketidakpuasan secara tertulis dari individu dan/atau lembaga terhadap proses sertifikasi teknik instalasi tenaga listrik yang telah dilakukan PT. Multi Energytama Nusantara.

Banding

Permintaan secara tertulis dari pemohon sertifikasi untuk peninjauan kembali atas hasil keputusan proses sertifikasi teknik instalasi tenaga listrik kepada PT. Multi Energytama Nusantara.

Segala keluhan atau banding terkait proses dan hasil inspeksi instalasi tenaga listrik yang dilakukan oleh Multi Energytama Nusantara dapat diajukan secara tertulis atau pesan elektronik ke alamat :

PT. MULTI ENERGYTAMA NUSANTARA
Jl. Ketintang Selatan I No. 2 Kav. 101
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.
e-mail : multienergytama.nusantara@gmail.com


Segala bentuk keluhan dan banding yang diterima oleh Lambodja Sertifikasi, diteruskan kepada Direktur Sertifikasi. Keluhan atau banding apapun yang diterima, dikomunikasikan secara tertulis kepada klien tersertifikasi.


Direktur Teknik bersama-sama Manajer Teknik Bidang Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Menengah dan Penanggung Jawab Teknik melakukan kajian bahan bukti selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah keluhan atau banding diterima, untuk memastikan apakah keluhan/banding berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh Multi Energytama Nusantara.


Keluhan atau banding yang ditindaklanjuti adalah yang disertai bukti relevan yang dapat dipertanggung jawabkan. Materi kajian mencakup materi dan identitas pihak yang mengajukan keluhan atau banding.

PENYELESAIAN KELUHAN ATAU BANDING

  • Direktur Teknik akan menyampaikan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding apabila keluhan atau banding dinyatakan tidak relevan.
  • Keluhan atau banding yang dinyatakan relevan diproses (diverifikasi hingga diperoleh suatu keputusan) oleh Tim Ad-hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.
  • Direktur Teknik meneruskan setiap keluhan yang diterima kepada pelanggan tersertifikasi bersangkutan pada waktu yang tepat.
  • Tim Ad-hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding menyampaikan laporan tertulis hasil investigasi yang berisi hasil uji materi serta rekomendasi penyelesaian keluhan atau banding kepada Direktur Teknik.
  • Apabila keluhan atau banding dinyatakan “DITERIMA”, Tim Ad-hoc memberikan rekomendasi apakah keputusan sertifikasi “BERUBAH” atau “TIDAK”.
  • Direktur Teknik menyampaikan jawaban tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding, berdasarkan laporan Tim Ad-hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding.

PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN KELUHAN ATAU BANDING

  • Pihak Yang Dapat Mengajukan Keluhan :
    • Pemanfaat tenaga listrik sebagai Pemohon kepada PT. Multi Energytama Nusantara atas proses sertifikasi instalasi tenaga listrik .
    • Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada PT. Multi Energytama Nusantara atas kinerjanya.
    • Penyedia tenaga listrik kepada PT. Multi Energytama Nusantara atas proses sertifikasi instalasi tenaga listrik pada instalasi tenaga listrik untuk sisi penyedia maupun pemanfaat instalasi tenaga listrik.
  • Pihak Yang Dapat Mengajukan Banding :
    • Penyedia tenaga listrik maupun pemanfaat tenaga listrik, kepada PT. Multi Energytama Nusantara atas keputusan hasil penilaian/verifikasi.

KERAHASIAAN

Segala bentuk keberatan/banding yang berasal dari selain organisasi yang dinilai, bersifat ‘Rahasia”, oleh karenanya PT. Multi Energytama Nusantara akan menyimpan informasi tersebut sesuai dengan prosedur kerahasiaan yang berlaku.

Biaya Sertifikasi

PT. Multi Energytama Nusantara dalam menentukan biaya sertifikasi laik operasi mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)


BIAYA INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH

  1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Trafo
    No Kapasitas Trafo Besaran Biaya
    Tertinggi per Unit
    Dalam (Rp)
    A. Biaya Tetap
    1. Kapasitas Trafo 25 kVA s.d. < 200 kVA 3.000.000
    2. Kapasitas Trafo 200 kVA s.d. < 630 kVA 4.000.000
    3. Kapasitas Trafo 630 kVA s.d. < 1.250 kVA 5.500.000
    4. Kapasitas Trafo 1.250 kVA s.d. < 1.600 kVA 6.000.000
    5. Kapasitas Trafo 1.600 kVA s.d. < 2.500 kVA 6.500.000
    6. Kapasitas Trafo 2.500 kVA s.d. 3.000 kVA 7.000.000
    B. Biaya Tidak Tetap
      Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.
  2. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan
    No Kubikel dan Jaringan Besaran Biaya
    Tertinggi
    Dalam (Rp)
    A. Biaya Tetap
    1. Kubikel 1 (satu) unit 2.000.000
    2. Panjang Saluran Udara Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit) 4.000.000
    3. Panjang Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
    4. Panjang Saluran Udara Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
    5. Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
    B. Biaya Tidak Tetap
      Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.