Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 tahun 2021 pasal 75 yang berbunyi “Lembaga Sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya. Maka PT. Multi Energytama Nusantara melaksanakan Uji Petik/surveilen guna memantau dan mengawasi Sertifikat Laik Operasi yang telah kami terbitkan. Adapun metoda yang dilakukan yaitu :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan pasal 14, berbunyi :
Dalam hal perpanjang Sertifikat Laik Operasi, klien dapat mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis dengan menghubungi PT. Multi Energytama Nusantara untuk mendapatkan Formulir Permohonan Perpanjangan Sertifikasi (PR.01/F.01-GRS/LK/2014), melalui Manajer Administrasi dan Keuangan mengirimkan Formulir Permohonan Perpanjangan Sertifikasi kepada klien.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 10 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri energi dan sumber daya mineral no. 5 tahun 2014 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan pasal 40A berbunyi : “Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha wajib mencabut sertifikat yang diterbitkannya dalam hal pemegang sertifikat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.”
Ekspresi ketidakpuasan secara tertulis dari individu dan/atau lembaga terhadap proses sertifikasi teknik instalasi tenaga listrik yang telah dilakukan PT. Multi Energytama Nusantara.
Permintaan secara tertulis dari pemohon sertifikasi untuk peninjauan kembali atas hasil keputusan proses sertifikasi teknik instalasi tenaga listrik kepada PT. Multi Energytama Nusantara.
Segala keluhan atau banding terkait proses dan hasil inspeksi instalasi tenaga listrik yang dilakukan oleh Multi Energytama Nusantara dapat diajukan secara tertulis atau pesan elektronik ke alamat :
PT. MULTI ENERGYTAMA NUSANTARA
Jl. Ketintang Selatan I No. 2 Kav. 101
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.
e-mail : multienergytama.nusantara@gmail.com
Segala bentuk keluhan dan banding yang diterima oleh Lambodja Sertifikasi, diteruskan kepada Direktur Sertifikasi. Keluhan atau banding apapun yang diterima, dikomunikasikan secara tertulis kepada klien tersertifikasi.
Direktur Teknik bersama-sama Manajer Teknik Bidang Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Menengah dan Penanggung Jawab Teknik melakukan kajian bahan bukti selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah keluhan atau banding diterima, untuk memastikan apakah keluhan/banding berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh Multi Energytama Nusantara.
Keluhan atau banding yang ditindaklanjuti adalah yang disertai bukti relevan yang dapat dipertanggung jawabkan. Materi kajian mencakup materi dan identitas pihak yang mengajukan keluhan atau banding.
Segala bentuk keberatan/banding yang berasal dari selain organisasi yang dinilai, bersifat ‘Rahasia”, oleh karenanya PT. Multi Energytama Nusantara akan menyimpan informasi tersebut sesuai dengan prosedur kerahasiaan yang berlaku.
PT. Multi Energytama Nusantara dalam menentukan biaya sertifikasi laik operasi mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)
BIAYA INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH
No | Kapasitas Trafo |
Besaran Biaya Tertinggi per Unit Dalam (Rp) |
---|---|---|
A. | Biaya Tetap | |
1. | Kapasitas Trafo 25 kVA s.d. < 200 kVA | 3.000.000 |
2. | Kapasitas Trafo 200 kVA s.d. < 630 kVA | 4.000.000 |
3. | Kapasitas Trafo 630 kVA s.d. < 1.250 kVA | 5.500.000 |
4. | Kapasitas Trafo 1.250 kVA s.d. < 1.600 kVA | 6.000.000 |
5. | Kapasitas Trafo 1.600 kVA s.d. < 2.500 kVA | 6.500.000 |
6. | Kapasitas Trafo 2.500 kVA s.d. 3.000 kVA | 7.000.000 |
B. | Biaya Tidak Tetap | |
Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji. |
No | Kubikel dan Jaringan |
Besaran Biaya Tertinggi Dalam (Rp) |
---|---|---|
A. | Biaya Tetap | |
1. | Kubikel 1 (satu) unit | 2.000.000 |
2. | Panjang Saluran Udara Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit) | 4.000.000 |
3. | Panjang Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit) | |
4. | Panjang Saluran Udara Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit) | |
5. | Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit) | |
B. | Biaya Tidak Tetap | |
Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji. |
© 2025 Multi Energytama Nusantara . All rights reserved.